Inflation for Dummies

Kasus 1:
A menabung 1 juta rupiah ke Bank X. Bank X meminjamkan 1 juta rupiah tersebut kepada B. Artinya, uang A sudah berpindah tangan ke B. Bank X tidak memegang uang A lagi. Tapi mengapa A masih bisa mengambil uang tabungannya dari Bank X? Uang siapa itu?

Kasus 2:
Seribu nasabah Bank X, masing-masing menabung 1 juta rupiah. Terkumpullah dana 1 milyar di Bank X. Dana tersebut dipinjamkan ke Perusahaan Y yang sedang membangun proyek jangka panjang, katakanlah 10 tahun.

Karena berhembus isu tak sedap (misalnya dari surat pembaca, yang mengatakan bahwa layanan bank tersebut sangat buruk, teller-nya jelek-jelek, satpamnya bau, dll.), keseribu nasabah bank X serentak menarik tabungan mereka. Terjadilah rush.

Bank X tidak memiliki cadangan uang (likuiditas) untuk memberikan hak keseribu nasabahnya (uang senilai 1 milyar dari keseribu nasabah tersebut sedang dipinjam oleh Perusahaan Y, dan akan dikembalikan secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun). Karenanya Bank X kolaps. Pemerintah turun tangan dengan memberikan bantuan likuiditas kepada Bank X untuk menyelamatkan nasabahnya.

Untuk mencukupi kebutuhan likuiditas Bank X, negara kembali mencetak uang. Terjadilah inflasi karena uang yang beredar lebih banyak daripada kebutuhan.

Kesimpulan:
Kedua kasus di atas adalah contoh sederhana bagaimana rentannya sistem perbankan apapun di manapun (termasuk bank yang menamakan dirinya syariah). Bank sangat mudah digoyang, bahkan oleh rumor sekalipun.

Khusus untuk bank syariah, seharusnya benar-benar menerapkan asas “keadilan” dan “kejujuran”. Saat seorang nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, seharusnya terjadi ijab kabul (akad) bahwa bila uangnya dipinjamkan kepada debitur, maka dia harus menunggu sampai debitur tersebut melunasi utangnya, barulah uang tersebut bisa dia ambil kembali.

Itulah salah satu akad/praktik yang harus dilakukan oleh bank-bank syariah, agar mereka betul-betul berbeda dengan bank konvensional. Selama ini, katanya, bank-bank syariah hanya mengganti nama (menerjemahkan istilah) untuk praktik-praktik yang sama pada bank-bank konvensional.

Kategori: Celoteh | Beri tanggapan

Nilai Emas Tak Pernah Naik

Jika ada yang mengajak Anda untuk berinvestasi emas, tolaklah dengan tegas! Sebab emas tidak bisa dijadikan ladang investasi. Anda tidak mungkin bisa menernak atau berkebun emas. Emas yang Anda beli 10 gram hari ini, tetap akan menjadi 10 gram 10 tahun yang akan datang. Emas tidak bisa beranak atau berkembang.

Lain halnya jika ada yang mengajak Anda berinvestasi di bidang peternakan ayam, bolehlah untuk dipertimbangkan. Seandainya Anda membeli 10 ekor ayam betina hari ini (ayam jantannya pinjem punya tetangga), dan Anda pelihara dengan baik, 10 tahun ke depan jumlah ayam Anda bisa menjadi 10 ribu ekor (kecuali jika peternakan ayam Anda disatroni rampok, diterjang tsunami, atau terpapar virus H5N1! –meski laku, virus ini jangan dijual ke luar negeri ya?).

Nilai emas juga tidak pernah naik! Jika Anda membeli 10 gram emas tahun ini seharga 3 juta rupiah, dan tahun depan harganya melonjak menjadi 6 juta rupiah, itu bukan berarti nilai emas naik, tetapi nilai rupiahlah yang turun.

Sejak zaman baheula, emas telah dijadikan alat tukar (dinar Islam mengadopsi dinar Romawi). Sebagai alat tukar, emas tidak boleh dijadikan komoditi. Artinya, emas tidak boleh dikembangkan atau dibungakan. Mengembangkan emas sama saja dengan membungakan tabungan Anda di bank*. Bunga bank adalah faktor pemicu inflasi yang –selain hukumnya haram dalam ajaran Islam dan Yahudi– ujung-ujungnya merugikan Anda sendiri, mayarakat, negara, dan manusia seluruhnya**.

Karena harganya yang stabil, emas merupakan aset likuid yang paling aman untuk menjaga nilai tabungan Anda. Menabung rupiah, dollar, euro, atau yen mengandung risiko kehilangan nilai akibat inflasi. Uang 10 juta rupiah yang Anda depositkan di bank hari ini, jumlahnya akan bertambah menjadi 10 juta 800 ribu rupiah tahun depan. Penambahan yang sangat kecil (800 ribu pertahun) dibandingkan inflasi sesungguhnya yang akan Anda rasakan tahun depan.

Sebagai perbandingan, tahun lalu saya membeli satu porsi nasi padang dengan lauk alakadarnya seharga 7.000 rupiah. Sekarang, di warung yang sama, saya membeli nasi dengan komposisi yang sama pula seharga 10.000 rupiah, atau terjadi kenaikan 3.000 rupiah pertahun atau setara dengan 42,85%! Saya masih ingat, tahun lalu harga susu bantal 200 ml rasa strawberry saya beli dengan harga 1.600 rupiah. Sekarang di toko yang sama harganya menjadi 2.100 rupiah, atau terjadi kenaikan sebesar 31,25%.

Jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok (nasi padang dan susu bantal) di atas, maka 10 juta yang diendapkan di bank selama setahun, paling tidak harus bertambah menjadi 14 juta. Dan ini tidak mungkin, sebab tidak ada bank yang memberikan bunga deposito 40%.

Kesimpulannya, jangan pernah menabung aset likuid Anda dalam mata uang, tapi alihkan dengan emas. Peganglah rupiah secukupnya (untuk biaya hidup satu bulan — dari gajian ke gajian kalau Anda karyawan). Saat membutuhkan currency (mata uang yang berlaku), jangan jual emas Anda, tapi cukup gadaikan di bank yang menerima gadai emas atau pegadaian.

Catatan:
* Emas adalah barang tambang. Jika dalam sebuah sistem perekonomian dibutuhkan emas tambahan, mau tidak mau, negara harus menambang/mencari tambang emas baru (dan itu susah dilakukan). Tapi, jika yang dibutuhkan adalah uang kertas, negara tidak perlu pergi ke pertambangan (karena pertambangannya sudah dikuasai asing, hehehe), tapi cukup ke percetakan (dan itu sangat mudah dilakukan).

** Dahulu, pada saat emas masih menjadi mata uang yang berlaku (currency), riba hanya mencekik satu orang. A berutang 10 gram emas kepada B. Atas utangnya tersebut, A harus membayar 20 gram emas, maka A akan bekerja rodi untuk B (senilai 10 gram emas yang menjadi bunga/riba). Orang lain yang tidak tersangkut utang piutang, tidak terkena dampaknya. Tapi sekarang, bunga/riba itu akan dibebankan kepada semua orang yang memegang currency –uang kertas– (bukan hanya kepada satu orang seperti kasus riba pada currency emas). Ampun DJ!

Kategori: Celoteh | Beri tanggapan

Smart Card untuk Rakyat Miskin

Di televisi kita menyaksikan –ratusan atau bahkan ribuan– penerima BLT berdesak-desakan. Tidak sedikit di antara mereka telah berusia lanjut, dan menemui ajalnya di tengah antrean yang tidak manusiawi tersebut.

Bukan hanya itu, dana BLT yang seharusnya menjadi hak warga miskin pun tak luput dari tangan-tangan kotor oknum aparat. Dengan alasan dana keamanan, transportasi, administrasi, dan lain sebagainya, mereka memangkas uang yang sangat dibutuhkan oleh warga miskin untuk mempertahankan hidup yang jauh di bawah pas-pasan.

Terlepas dari pro-kontra pemberian BLT (dan apakah BLT akan diberikan lagi ke depan), dua masalah di atas sebenarnya bisa diatasi dengan mengaplikasikan TIK pada proses pendataan, pendistribusian, pengontrolan, dan evaluasi penyaluran BLT.

Alih-alih menerima uang tunai (yang rawan kebocoran), warga miskin akan menerima smart card yang diterbitkan oleh pemerintah (Depsos yang bekerja sama dengan Depdagri, Depkominfo, Depkeu, dan Depkes).

Dengan smart card tersebut, warga miskin bisa menarik uang tunai di ATM manapun di tanah air.

Aparat Depdagri hanyalah mendata warga miskin. Selanjutnya, Depsos bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia secara aktif mendistribusikan smart card kepada warga yang berhak menerimanya. Laiknya surat, petugas pos akan mengantarkan smart card langsung ke rumah-rumah warga, sehingga tidak tercipta antrean seperti yang selama ini terjadi.

Sementara itu, sosialisasi penggunaan smart card dilakukan oleh Depsos dan Depkominfo menggunakan media yang mudah dipahami oleh warga miskin (misalnya melalui penyuluhan di balai-balai desa, ceramah oleh tokoh-tokoh agama, selain iklan di media-media massa).

Selain berfungsi sebagai kartu ATM bagi warga miskin, smart card tersebut juga bisa digunakan sebagai kartu Askeskin. Pasien miskin bisa menggesekkan smart card di EDC-EDC yang ada di seluruh Puskesmas, RSUD, RSUP, dan rumah sakit swasta yang ditunjuk oleh pemerintah (Depkes).

Sebagai prasarana penggunaan smart card ini, pemerintah harus menyediakan akses komunikasi data di setiap desa yang dapat digunakan bersama oleh Pemerintah Desa, bank, kantor pos, dan puskesmas.

Kategori: Angan | 1 Tanggapan

Pembatasan Waktu dan Transaksi di ATM

Pernah dongkol waktu mengantre di ATM? Saya sering! Tidak jarang saya harus menahan emosi dalam antrean karena menunggu orang yang mentransfer gaji puluhan karyawannya di ATM.

Orang-orang seperti ini mungkin belum tahu bahwa:

  1. Ada ATM non-tunai (meski masih jarang),
  2. Ada internet banking yang lebih nyaman bagi dirinya sendiri dan orang lain, dan
  3. Ada mobile banking yang lebih personal.

Bagaimana menumbuhkan kebutuhan nasabah akan ketiga alternatif di atas? Jawabannya: batasi waktu dan transaksi di ATM!

Bank yang peduli dengan kenyamanan sekaligus keamanan nasabahnya dalam bertransaksi via ATM bisa membatasi waktu penggunaan ATM, misalnya maksimal 5 menit. Lebih dari 5 menit, nasabah dipersilakan untuk mengambil kartu ATM-nya dan mengantre kembali.

Selain itu, bank juga bisa membatasi jumlah transaksi di ATM (mengecek saldo, menarik uang tunai, membayar tagihan, mentransfer, dll), misalnya maksimal tiga kali transaksi. Meski belum 5 menit, namun telah melakukan tiga kali transaksi, nasabah dipersilakan mengambil kartu ATM-nya dan mengantre kembali.

Dengan demikian, bank telah menjamin kenyamanan nasabah lain, sekaligus keamanan nasabah yang bersangkutan (ingat, kasus peniupuan di ATM biasanya menyasar kepada nasabah awam, dan kebanyakan mereka membutuhkan waktu di atas 5 menit di ATM).

Kategori: Angan | Beri tanggapan

Hari Ini, Dua Tahun yang Lalu

Jumat 7 September 2007, atau 25 Sya’ban 1428, seminggu menjelang Ramadhan, malam hari sekitar pukul satu, istriku mengirimkan SMS yang menyebutkan bahwa dirinya bersama ibu mertuaku akan berangkat ke RSIA Hermina Pasteur.

Waktu itu aku sedang berada di Jakarta, di kamar kosku di Jl. Karbela II. Membalas SMS istriku, aku mengatakan bahwa akan pulang ke Bandung pagi hari, menggunakan travel Cipaganti dari Cikini yang biasa kami tumpangi.

Namun rencana itu berubah ketika bapak mertuaku menjemputku di Jl. H.R. Rasuna Said, di pertigaan antara Setiabudi One dan kantor Bakrie Telekom, sekitar pukul tiga dini hari. Perjalanan dari Jakarta ke Bandung pagi itu berlangsung sangat cepat meski diliputi kecemasan. Pukul lima dini hari, kami sudah sampai di RSIA Hermina Pasteur.

Sesampai di sana, aku bergegas masuk ke dalam rumah sakit, naik ke lantai dua, menuju ruang bersalin. Di ruang bersalin, dan menemukan istriku sedang ditemani oleh kakak perempuan ibu mertuaku, berjuang antara hidup dan mati untuk mengantarkan anak pertama kami ke dunia.

Aku segera menghampiri istriku yang tengah terbaring lelah menahan perih. Dua puluh menit kemudian, tepatnya 05.24 WIB, anak pertama kami terlahir ke dunia dengan sempurna.

Bingung bercampur takjub, aku tidak bisa mengingat bagaimana perasaanku dan apa yang ada di pikiranku saat pertama kali melihat bayi kami diangkat oleh dokter kandungan yang menolong istriku. Aku hanya ingat bahwa aku berusaha membacakan doa yang dengan susah payah aku hapalkan beberapa minggu sebelum kelahiran anak kami: “U’idzuka bikalimatillahi tammati min kulli syaithon wa haammah, wa min kulli ‘ainil lammah.”

Hari ini, Ali Yazid Muntazhar, nama yang kami hadiahkan kepadanya, telah menginjak haulnya yang kedua. Hari ini sempurna sudah penyusuannya seperti yang difirmankan Allah SWT dalam al-Baqarah 2:233.

Selamat ulang tahun, Yazid. Semoga engkau tumbuh menjadi anak yang sholeh, yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad SAW, serta menjadi kebanggaan keluargamu di dunia, dan menjadi penyelamat kedua orang tuamu kelak di akhirat. “Rabbana hablana min azwajina wa dzurriyatina qurrata a’yuniw-waj’alna lil muttaqina imama. Amin ya mujibas-sailin…”

Kategori: Pengalaman | 1 Tanggapan