Jika ada yang mengajak Anda untuk berinvestasi emas, tolaklah dengan tegas! Sebab emas tidak bisa dijadikan ladang investasi. Anda tidak mungkin bisa menernak atau berkebun emas. Emas yang Anda beli 10 gram hari ini, tetap akan menjadi 10 gram 10 tahun yang akan datang. Emas tidak bisa beranak atau berkembang.
Lain halnya jika ada yang mengajak Anda berinvestasi di bidang peternakan ayam, bolehlah untuk dipertimbangkan. Seandainya Anda membeli 10 ekor ayam betina hari ini (ayam jantannya pinjem punya tetangga), dan Anda pelihara dengan baik, 10 tahun ke depan jumlah ayam Anda bisa menjadi 10 ribu ekor (kecuali jika peternakan ayam Anda disatroni rampok, diterjang tsunami, atau terpapar virus H5N1! –meski laku, virus ini jangan dijual ke luar negeri ya?).
Nilai emas juga tidak pernah naik! Jika Anda membeli 10 gram emas tahun ini seharga 3 juta rupiah, dan tahun depan harganya melonjak menjadi 6 juta rupiah, itu bukan berarti nilai emas naik, tetapi nilai rupiahlah yang turun.
Sejak zaman baheula, emas telah dijadikan alat tukar (dinar Islam mengadopsi dinar Romawi). Sebagai alat tukar, emas tidak boleh dijadikan komoditi. Artinya, emas tidak boleh dikembangkan atau dibungakan. Mengembangkan emas sama saja dengan membungakan tabungan Anda di bank*. Bunga bank adalah faktor pemicu inflasi yang –selain hukumnya haram dalam ajaran Islam dan Yahudi– ujung-ujungnya merugikan Anda sendiri, mayarakat, negara, dan manusia seluruhnya**.
Karena harganya yang stabil, emas merupakan aset likuid yang paling aman untuk menjaga nilai tabungan Anda. Menabung rupiah, dollar, euro, atau yen mengandung risiko kehilangan nilai akibat inflasi. Uang 10 juta rupiah yang Anda depositkan di bank hari ini, jumlahnya akan bertambah menjadi 10 juta 800 ribu rupiah tahun depan. Penambahan yang sangat kecil (800 ribu pertahun) dibandingkan inflasi sesungguhnya yang akan Anda rasakan tahun depan.
Sebagai perbandingan, tahun lalu saya membeli satu porsi nasi padang dengan lauk alakadarnya seharga 7.000 rupiah. Sekarang, di warung yang sama, saya membeli nasi dengan komposisi yang sama pula seharga 10.000 rupiah, atau terjadi kenaikan 3.000 rupiah pertahun atau setara dengan 42,85%! Saya masih ingat, tahun lalu harga susu bantal 200 ml rasa strawberry saya beli dengan harga 1.600 rupiah. Sekarang di toko yang sama harganya menjadi 2.100 rupiah, atau terjadi kenaikan sebesar 31,25%.
Jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok (nasi padang dan susu bantal) di atas, maka 10 juta yang diendapkan di bank selama setahun, paling tidak harus bertambah menjadi 14 juta. Dan ini tidak mungkin, sebab tidak ada bank yang memberikan bunga deposito 40%.
Kesimpulannya, jangan pernah menabung aset likuid Anda dalam mata uang, tapi alihkan dengan emas. Peganglah rupiah secukupnya (untuk biaya hidup satu bulan — dari gajian ke gajian kalau Anda karyawan). Saat membutuhkan currency (mata uang yang berlaku), jangan jual emas Anda, tapi cukup gadaikan di bank yang menerima gadai emas atau pegadaian.
Catatan:
* Emas adalah barang tambang. Jika dalam sebuah sistem perekonomian dibutuhkan emas tambahan, mau tidak mau, negara harus menambang/mencari tambang emas baru (dan itu susah dilakukan). Tapi, jika yang dibutuhkan adalah uang kertas, negara tidak perlu pergi ke pertambangan (karena pertambangannya sudah dikuasai asing, hehehe), tapi cukup ke percetakan (dan itu sangat mudah dilakukan).
** Dahulu, pada saat emas masih menjadi mata uang yang berlaku (currency), riba hanya mencekik satu orang. A berutang 10 gram emas kepada B. Atas utangnya tersebut, A harus membayar 20 gram emas, maka A akan bekerja rodi untuk B (senilai 10 gram emas yang menjadi bunga/riba). Orang lain yang tidak tersangkut utang piutang, tidak terkena dampaknya. Tapi sekarang, bunga/riba itu akan dibebankan kepada semua orang yang memegang currency –uang kertas– (bukan hanya kepada satu orang seperti kasus riba pada currency emas). Ampun DJ!