Hampir setiap pemilu –baik pileg, pilpres, maupun pilkada– selalu berbuntut masalah. Pihak yang kalah kerap mencari-cari celah/kekurangan pada saat sebelum (proses pendataan pemilih), ketika berlangsung (proses pencontrengan), dan sesudah (proses penghitungan suara) pemilihan.
Celah-celah di atas sebenarnya bisa diatasi dengan pengaplikasian dan pengintegrasian TIK pada semua proses bisnis pemilu, yakni dengan [1] membuat database calon pemilih, [2] pemberian smart card kepada calon pemilih (menggantikan kartu pemilih yang lama), [3] pemungutan suara melalui EDC (menggantikan TPS yang terbatas, rawan kecurangan, dan berbiaya tinggi), serta [4] penghitungan suara secara elektronik.
Berikut beberapa keuntungan pemilu dengan smart card:
[1] DPT yang bebas masalah. Tentu sangat mudah mengetahui adanya pemilih ganda bila daftar calon pemilih ada di dalam database server, bukan? Dengan demikian, tidak akan ada lagi kisruh DPT seperti yang selama ini terjadi. Semua pihak (peserta pemilu, pemantau, dan masyarakat umum) diperbolehkan mengakses database ini.
[2] Pemilih yang selalu up-to-date dan terkontrol. Kontrol terhadap calon pemilih dapat dilakukan secara terpusat (centralized). Kartu pemilih yang dilaporkan hilang, atau pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, dapat dinonaktifkan langsung dari server pusat.
[3] TPS digital yang murah. Tidak perlu lagi ada TPS berbiaya tinggi seperti sekarang (bilik dan kertas suara, honor panitia, tinta, dekorasi, dll). Pemungutan suara dapat dilakukan dengan mesin EDC yang terdapat –minimal– di setiap kelurahan dan desa.
[4] Proses pemungutan suara yang efektif. Pemilih tidak perlu hadir dan mengantre di TPS tertentu. Sebagai solusinya, mesin EDC pemungut suara disebarkan di tempat-tempat umum (RS, terminal, bandara, pelabuhan, kantor, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dll). Tidak perlu lagi libur khusus pada hari pemungutan suara.
[5] Tingkat partisipasi yang tinggi. Pemilih bisa menggesekkan kartunya di mana saja, di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri. Dengan demikian, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat ditingkatkan.
[6] Penghitungan suara yang real-time dan terbuka. Proses penghitungan suara dilakukan secara terpusat dan real-time. Setiap seorang pemilih menggesekkan kartunya di mesin EDC, dengan seketika datanya masuk ke dalam tabulasi suara, dan dapat langsung ditampilkan untuk publik. Lembaga-lembaga survei tidak perlu lagi menyiarkan spekulasi dan hasil quick count mereka.
Struk sebagai bukti otentik
Meski dilakukan secara elektronik, arsip kertas sebagai bukti otentik belum bisa ditinggalkan begitu saja. Seperti halnya pada mesin EDC dan ATM, setiap selesai bertransaksi (memberikan suara), pemilih akan mendapatkan struk/print out dengan nomor unik yang di-generated langsung dari server pusat.
Di atas struk ini tercetak data-data yang dibutuhkan bila nanti terjadi gugatan terhadap kejujuran pemilu digital, misalnya nama dan nomor unik pemilih, serta objek (orang atau partai) yang dipilihnya. Untuk keperluan arsip, struk bisa dicetak rangkap. Satu untuk pemilih, satu disimpan oleh KPUD atau “panitia” TPS, dan satu lagi diserahkan kepada objek terpilih. Meski demikian, semua struk tetap bersifat pribadi dan rahasia (private and confidential).
Bila pemilu digital ini terealisasi, Indonesia (mungkin) menjadi negara pertama di dunia yang memanfaatkan TIK sepenuhnya dalam kegiatan pemilu.

